Pembuatan Tugu Prasasti TMMD 108 Jadi Saksi Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat

 Pembuatan Tugu Prasasti TMMD 108 Jadi Saksi Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat


Prasasti Nameboard
Prasasti Nameboard

Bagaimana tidak? Surat FKA BKM Kecamatan Bojong Gede ini kami nilai tidak sah, karena hanya ditandatangani oleh 4 dari 18 anggota FKA, serta tanpa dimusyawarahkan terlebih dulu dengan seluruh anggota. Ini menyimpang dari bimbingan Faskel terhadap kami, yaitu tentang didahulukannya sebuah musyawarah untuk mengambil keputusan. "Protes yang sama juga telah kami sampaikan kepada FKA.” tegas Tirza yang merupakan anggota FKA Kecamatan Bojong Gede itu. Dia menilai isi surat FKA yang dimaksud hanya bersifat penilaian pribadi dari keempat anggota yang menandatangani surat. Yaitu tentang pola dampingan SF, dan merasa ujung-ujungnya bisa merepotkan mereka. “Ketika dampingan masih oleh SF lama, Faskel Infra dan Faskel Ekonomi, banyak hal-hal penting terlewati, tapi dibiarkan. Bahkan prosesnya termudahkan. Misalnya, tentang disetujuinya pembangunan Posyandu di lingkungan perumahan. Secara proses pembentukan KSM Lingkungan sebetulnya tidak dilakukan dengan benar, karena tidak pernah dilakukan MP2K dan seterusnya. Tahu-tahu BLM cair. Selain itu juga pelaksanaan pekerjaan kurang diawasi oleh Faskel,” tutur Tirza.

"Adapun keempat orang yang menandatangani surat tersebut adalah Lugito sendiri, Koordinator BKM Desa Waringin Jaya, Koordinator BKM Desa Pabuaran dan PK BKM Pabuaran.” jelasnya. “Hal yang mengherankan kami sebagai FKA BKM adalah, menurut info Lugito, surat FKA tersebut dikejar dan didesak untuk diserahkan, sehingga diambil sendiri oleh Askot CD di rumah Lugito. Sebenarnya, Lugito sendiri ragu menyerahkannya kepada Korkot. Pengambilan surat FKA BKM oleh Askot CD ini terjadi pada Jumat, 19 November 2010. Sorenya terjadi pertemuan antara Khairun (SF Tim 11) dengan Yayan (Askot CD) di Rumah Makan Padang Desa Tajurhalang itu. Pertemuan tersebut dalam rangka penyampaian keputusan Korkot Bogor tentang pemberhentian SF Tim 11, serta pemindahannya sebagai Faskel di Tim 15, seperti yang dituturkan Khairun,” ujar Tirza. Menurut Tirza, ia dan anggota FKA BKM masih menunggu undangan rapat FKA yang dijanjikan koordinator, untuk duduk bersama membahas Surat FKA kepada Korkot. Namun undangannya tiada kunjung datang. Koordinator FKA selalu berkelit ketika didesak melaksanakan rapat.

Prasasti Papan Nama
Prasasti Papan Nama

Keputusan mutasi dadakan dari Korkot Kabupaten Bogor terhadap Senior Faskel (SF) Tim Faskel (TF) 11 Khairun, SE, MSi., terhitung per tanggal 19 November 2010 dan disampaikan secara lisan melalui Askot CD, tak ayal membuat geram Khairun. Betapa tidak? Mutasi tersebut dilakukan hanya berdasarkan surat yang ditandatangani oleh empat anggota FKA BKM Kecamatan Bojong Gede. Demikian diungkapkan Khairun saat menghadap pihak OC-4 Provinsi Jawa Barat (Jabar) di kantor OC-4, Bandung, Jabar, pada Kamis, 2 Desember 2010. Khairun menghadap pihak OC-4 didampingi PK BKM Amanah Mandiri Dra. Tirza Sarendeng, Koordinator PK BKM Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur Puji, serta relawan Desa Bojong Baru, antara lain Tirza, Henny dan Mulyadi. Kedatangan Khairun dan rombongan diterima sendiri oleh Team Leader (TL) OC-4 Gunawan, didampingi TA Monev Beno, TA MK Wayan, serta Agus dari PPM. Klarifikasi dan protes yang disampaikannya adalah terkait alasan, mekanisme dan prosedur yang dilakukan Korkot dalam mengambil sebuah keputusan penting atas kariernya, yang justru dilakukan ketika Khairun berkomitmen membangun dan memperbaiki progres lapang yang dinilainya terkena “penyakit berat” akibat dampingan SF sebelumnya.

Lebih lanjut, menurut dia, yang mengherankan adalah sertifikasi bagi KSM infra. “Bisa dikeluarkan nilainya oleh Faskel tanpa diketahui dan ditandatangani BAPP-nya oleh BKM, dan tanpa adanya LPJ dari KSM yang bersangkutan. Hal ini terjadi pada TA 2009, mulai dari BLM tahap 2 dan 3,” jelasnya. Begitu juga dengan Faskel Ekonomi yang dinilai tidak maksimal dan menyebabkan pemanfaatan yang tidak tepat sasaran, sehingga terjadi kemacetan pengembalian oleh anggota KSM. “Ini karena dahulu arahan dari Faskel Ekonomi untuk mengabaikan data PS2. Jadi pemanfaat dana adalah mereka yang sudah berwiraswasta. Bahkan ada info dana pengembalian KSM digunakan oleh UPK di desa lain,” tutur Tirza. Ia menginformasikan tentang adanya keterlibatan Faskel Infra dalam pembuatan papan proyek dan prasasti, yang diduga ada keterlibatan BKM desa lain terlibat dalam pengadaan material bagi KSM. “Atas kondisi demikian kami menilai betapa sulitnya bagi SF pengganti yang baru empat bulan bertugas (Khairun-Red), untuk menata dan mengatasi masalah ini. Ditambah dengan sedikitnya PK BKM se-kecamatan yang terbilang aktif.

“Kehadiran Khairun mampu membuka mata kami terhadap nilai-nilai universal. Kami jadi mampu menilai fungsi, peran dan kinerja kami termasuk menilai kinerja para Faskel. Bahkan, berkat advokasi Khairun, saya bisa terhindar dari ancaman-ancaman oknum BKM dan UPL yang berlaku tidak benar terhadap pemanfaatan dana BLM. Di tempat kami terjadi juga penyimpangan perilaku Faskel Infra, seperti jarang turun ke lapangan, dan memunguti komisi dari toko material atas belanja KSM. Saat Khairun membenahi kondisi ini, eh tiba-tiba ia dipindahkan ke tim lain. Ini tentu saja mengherankan kami,” jelas Puji dengan suara lantang, dan diamini PK BKM Bojong Baru. Menanggapi pengaduan ini, pihak OC-4 mencatat dan berjanji segera turun ke lapangan sebagai tindak lanjut. “Kami akan turun ke seluruh BKM di Kecamatan Bojonggede, termasuk ke FKA-nya guna mengklarifikasi kondisi lapangan dan menyelesaikan masalah Tim 11 ini. Saya harap Khairun membuat surat pengaduannya ke Satker SNVT Provinsi Jabar dan OC-4, secepatnya,” tegas Gunawan. Sekembalinya dari OC-4 Jabar, Khairun menuturkan kronologi kejadian hingga keluarnya keputusan Korkot.

Prasasti Marmer
Prasasti Marmer

Per desa rata-rata hanya 3-5 orang dari jumlah total 13 anggota BKM. Demikian juga dengan keberadaan FKA BKM, selama hampir dua tahun terbentuk, hanya 2 - 3 kali mengadakan rapat,” ujar Tirza. Informasi serupa disampaikan juga oleh Henny Darwis. Menurutnya, yang terjadi di BKM Amanah Mandiri saat pencairan BLM Tahap 1 termin 2, UPL langsung memotong dana BLM bagi delapan KSM, masing-masing sebesar Rp100.000 untuk digunakan biaya pembuatan prasasti. “Pencairan dilakukan pada 12 November 2010, dan dihadiri oleh seluruh Faskel di Tim 11. Sedangkan pemotongan dana BLM oleh UPL untuk biaya pembuatan papan proyek sebesar enampuluh ribu rupiah, dilakukan saat pencairan BLM Tahap 1 termin 1, pada 29 Oktober 2010. Lalu, UPL lainnya (Rusdi) mengakui dihadapan BKM bahwa pembuatan papan proyek dan prasasti dilakukan oleh Faskel Infra,” jelas Henny. Pada kesempatan yang sama, Koordinator BKM Jatisari, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur Puji mengungkapkan peran Khairun sebagai SF di wilayahnya saat itu.

SERVE JAKARTA & ALL REGION IN INDONESIA AND SOUTH EAST ASIA. 1NDOGRAFIR MEMBUAT TROPHY AWARD TROFI PLAKAT MEDALI PRASASTI PIALA NISAN KAYU AKRILIK KRISTAL PIN, COIN, EMBLEM DLL. BAHAN DARI CRYSTAL KRISTAL GRAFIR LASER RESIN KAYU AKRILIK GRANIT. INDOLASER MENDISAIN LOGO, BARANG KERAJINAN, MENERIMA GRAFIR LASER BARANG BAWAAN ANDA SENDIRI (GRAFIR LASER/ CNC, SAND BLASTING, ETCHING, SEPUH, KROM, ETSA) MENGGUNAKAN TEKNOLOGI MESIN GRAFIR LASER CANGGIH DARI USA, PROSES KILAT, CEPAT, HARGA MURAH, KUALITAS TERJAMIN, MUTU DIUTAMAKAN, PESANAN DI JABODETABEK BEBAS ONGKOS KIRIM. KIRIMKAN DESIGN ANDA KE KAMI VIA FAX/ EMAIL DAN KAMI AKAN SEMPURNAKAN DESIGN ANDA SESUAI KEINGINAN/ IMAJINASI ANDA. WE ALSO TAKE YOUR OWN DESIGN, SEND YOUR MADE PICTURES SKETCH TO US VIA FAX / EMAIL OR JUST CALL US AND WE WILL SEND OUR MARKETING OFFICER TO YOUR OFFICE/ DORMITORY. LASER ENGRAVING ONLY) 1NDOGRAFIR@ INDOLASER - AWARD SPECIALIST-KALIBATA 24 JAM ORDER, JAKARTA PUSAT PRODUKSI PIALA, PLAKAT KAYU/ AKRILIK 4-6 JAM ( DESAIN, BAHAN & JUMLAH TERTENTU) .

Anda sudah membaca Pembuatan Tugu Prasasti TMMD 108 Jadi Saksi Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat
Next Post Previous Post



Untuk pemesanan produk dengan model, bahan dan ukuran diluar yang sudah kami sediakan silahkan hubungi kami.


ALFINA
Jl. Kanigoro Gg 4 No. 36 Dsn. Blumbang, Ds. Campurdarat, Kec. Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur 66272